Pengertian dan definisi Judex Facti
Judex Facti (dalam hukum perdata) adalah hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
Referensi: Kamus Hukum.
Judex Facti (pertimbangan judex facti) adalah Untuk mengetahui adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain harus dibuktikan dengan tusukan dan apakah korban meninggal seketika atau tidak
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Judex Facti yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
