Pengertian dan definisi Jemaah Haji
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Itulah pengertian dan definisi Jemaah Haji yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.