Jasa Telekomunikasi

Pengertian dan definisi Jasa Telekomunikasi

Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Itulah pengertian dan definisi Jasa Telekomunikasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.