Pengertian dan definisi Jasa pornografi
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Itulah pengertian dan definisi Jasa pornografi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.