Jasa Kena Pajak

Pengertian dan definisi Jasa Kena Pajak

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

Referensi: Pasal 1 angka 20 - PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Itulah pengertian dan definisi Jasa Kena Pajak yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.