Pengertian dan definisi Jasa Industri
Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Itulah pengertian dan definisi Jasa Industri yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
