Pengertian dan definisi Jaminan Kebendaan
Jaminan Kebendaan adalah Jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung, atas benda tertentu dan debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Jaminan Kebendaan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.