Pengertian dan definisi Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
---
Itulah pengertian dan definisi Jaminan Fidusia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.