Pengertian dan definisi Jalur Kereta Api
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Itulah pengertian dan definisi Jalur Kereta Api yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.