Pengertian dan definisi Jalan Rel
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
Referensi: Pasal 1 angka 7 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Itulah pengertian dan definisi Jalan Rel yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.