Jaksa

Pengertian dan definisi Jaksa

Jaksa adalah pejabat  yang  diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Referensi: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004

---
Itulah pengertian dan definisi Jaksa dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.