Izin Tinggal Tetap

Pengertian dan definisi Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Itulah pengertian dan definisi Izin Tinggal Tetap yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.