Pengertian dan definisi Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Itulah pengertian dan definisi Izin Tinggal Tetap yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.