Iradiasi Pangan

Pengertian dan definisi Iradiasi Pangan

Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

Referensi: Pasal 1 angka 32 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Iradiasi Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.