Investasi Pemerintah

Pengertian dan definisi Investasi Pemerintah

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Referensi: Pasal 1 angka 1 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah

Itulah pengertian dan definisi Investasi Pemerintah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.