Pengertian dan definisi Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah
Itulah pengertian dan definisi Investasi Pemerintah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.