Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

Pengertian dan definisi Industri Industri Pengolahan Hasil Perkebunan

Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Itulah pengertian dan definisi Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.