Pengertian dan definisi Industri Hijau
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Itulah pengertian dan definisi Industri Hijau yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
