Impor Pangan

Pengertian dan definisi Impor Pangan

Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.

Referensi: Pasal 1 angka 25 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Impor Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.