Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU)

Pengertian dan definisi Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU)

Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU) adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.

Referensi: Pasal 1 angka 22 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Itulah pengertian dan definisi Imbal Jasa Penjaminan Ulang (IJPU) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.