Pengertian dan definisi Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
Imbal Jasa Penjaminan (IJP) adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
Referensi: Pasal 1 angka 20 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Itulah pengertian dan definisi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.