Imbal Jasa Penjaminan (IJP)

Pengertian dan definisi Imbal Jasa Penjaminan (IJP)

Imbal Jasa Penjaminan (IJP) adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

Referensi: Pasal 1 angka 20 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Itulah pengertian dan definisi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.