Pengertian dan definisi Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU)
Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU) adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
Referensi: Pasal 1 angka 23 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Itulah pengertian dan definisi Imbal Jasa Kafalah Ulang (IJKU) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.