Imbal Jasa Kafalah (IJK)

Pengertian dan definisi Imbal Jasa Kafalah (IJK)

Imbal Jasa Kafalah (IJK) adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

Referensi: Pasal 1 angka 21 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Itulah pengertian dan definisi Imbal Jasa Kafalah (IJK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.