Pengertian dan definisi Imbal Jasa Kafalah (IJK)
Imbal Jasa Kafalah (IJK) adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
Referensi: Pasal 1 angka 21 - UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Itulah pengertian dan definisi Imbal Jasa Kafalah (IJK) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.