Hukum Waris

Pengertian dan definisi Hukum Waris

Hukum Waris adalah Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hukum Waris yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.