Pengertian dan definisi Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hukum Tata Negara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.