Pengertian dan definisi Hipotek Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Referensi: Pasal 1 angka 12 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Hipotek Kapal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.