Hasil Hutan Kayu

Pengertian dan definisi Hasil Hutan Kayu

Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Itulah pengertian dan definisi Hasil Hutan Kayu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.