Pengertian dan definisi Hak Uji Formil
Hak Uji Formil adalah Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hak Uji Formil yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.