Pengertian dan definisi Hak Sewa
Hak Sewa adalah Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hak Sewa yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.