Gugatan Provisional

Pengertian dan definisi Gugatan Provisional

Gugatan Provisional adalah Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Gugatan Provisional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.