Pengertian dan definisi Gugatan Provisional
Gugatan Provisional adalah Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Gugatan Provisional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.