Pengertian dan definisi Gugatan Perwakilan Kelompok
Gugatan Perwakilan Kelompok adalah Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yang mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Gugatan Perwakilan Kelompok yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.