Pengertian dan definisi Grosse Akta
Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
---
Itulah pengertian dan definisi Grosse Akta dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.