Pengertian dan definisi Geospasial
Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Referensi: Pasal 1 angka 2 - UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Itulah pengertian dan definisi Geospasial yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.