Pengertian dan definisi Ganti Rugi Penghukuman/Punitive Damages
Ganti Rugi Penghukuman/Punitive Damages adalah Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Ganti Rugi Penghukuman/Punitive Damages yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.