Ganti Rugi Penghukuman/Punitive Damages

Pengertian dan definisi Ganti Rugi Penghukuman/Punitive Damages

Ganti Rugi Penghukuman/Punitive Damages adalah Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Ganti Rugi Penghukuman/Punitive Damages yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.