Ganti Rugi Karena Wanprestasi

Pengertian dan definisi Ganti Rugi Karena Wanprestasi

Ganti Rugi Karena Wanprestasi adalah Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Ganti Rugi Karena Wanprestasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.