Pengertian dan definisi Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum
Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum adalah Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.