Fasilitas Penunjang Kereta Api

Pengertian dan definisi Fasilitas Penunjang Kereta Api

Fasilitas Penunjang Kereta Api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Referensi: Pasal 1 angka 11 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

Itulah pengertian dan definisi Fasilitas Penunjang Kereta Api yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.