Pengertian dan definisi Deportasi
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 36 - UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Itulah pengertian dan definisi Deportasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.