Pengertian dan definisi Dekrit
Dekrit adalah Keputusan (ketetapan) perintah yang dikeluarkan oleh Kepala negara.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.