Pengertian dan definisi De Facto
De Facto adalah Menurut pernyataan itu. Pernyataan bahwa ada suatu negara yang dapat menjalin hubungan dengan negara lain dan mengenal batas-batas tertentu dalam suatu negara.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi De Facto yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.