De Facto

Pengertian dan definisi De Facto

De Facto adalah Menurut pernyataan itu. Pernyataan bahwa ada suatu negara yang dapat menjalin hubungan dengan negara lain dan mengenal batas-batas tertentu dalam suatu negara.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi De Facto yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.