Pengertian dan definisi Commission
Commission adalah pejabat publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang dan Iain-lain, sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Commission yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
