Pengertian dan definisi Colpuse Delicten
Colpuse Delicten adalah tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Colpuse Delicten yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
