Pengertian dan definisi Civil Law
Civil Law adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya hampir 60% (enam puluh persen) dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem hukum yang juga dikenal dengan nama sistem hukum Eropa Kontinental dan berasal dari Romawi.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Civil Law yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
