Choice of Law

Pengertian dan definisi Choice of Law

Choice of Law adalah pilihan hukum kebebasan yang diberikan kepada para pihak untuk memilih sendiri hukum yang hendak dipergunakan untuk perjanjian perdagangan mereka;

Referensi: Kamus Hukum.


Choice of Law adalah suatu keadaan ketika para pihak dalam suatu kontrak bebas untuk melakukan pilihan, mereka dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka;

Referensi: Kamus Hukum.


Choice of Law adalah klausul pilihan hukum yang disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam kontrak (internasional) yang mereka buat.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Choice of Law yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.