Pengertian dan definisi Choice of Law
Choice of Law adalah pilihan hukum kebebasan yang diberikan kepada para pihak untuk memilih sendiri hukum yang hendak dipergunakan untuk perjanjian perdagangan mereka;
Referensi: Kamus Hukum.
Choice of Law adalah suatu keadaan ketika para pihak dalam suatu kontrak bebas untuk melakukan pilihan, mereka dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka;
Referensi: Kamus Hukum.
Choice of Law adalah klausul pilihan hukum yang disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam kontrak (internasional) yang mereka buat.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Choice of Law yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
