Cerai Talak

Pengertian dan definisi Cerai Talak

Cerai Talak adalah perkara perceraian ketika pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak suami.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Cerai Talak yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.