Pengertian dan definisi Cerai Talak
Cerai Talak adalah perkara perceraian ketika pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak suami.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Cerai Talak yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
