Pengertian dan definisi Cease and Desist Order (CDO)
Cease And Desist Order (CDO) adalah perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Cease And Desist Order (CDO) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
