Cease And Desist Order (CDO)

Pengertian dan definisi Cease and Desist Order (CDO)

Cease And Desist Order (CDO) adalah perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Cease And Desist Order (CDO) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.