Capital Goods

Pengertian dan definisi Capital Goods

Capital Goods adalah harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Capital Goods yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.