Pengertian dan definisi Cakap
Cakap adalah Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Cakap yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.