Cakap

Pengertian dan definisi Cakap

Cakap adalah Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Cakap yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.