Pengertian dan definisi Bucketing
Bucketing adalah pialang/wakil pialang di lantai bursa -secara langsung atau tidak langsung- mengambil posisi di balik posisi amanat nasabah yang dilaksanakannya, untuk rekening pialang itu sendiri atau untuk rekening pihak lain saat ia mempunyai kepentingan (interest).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Bucketing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
