Bucketing

Pengertian dan definisi Bucketing

Bucketing adalah pialang/wakil pialang di lantai bursa -secara langsung atau tidak langsung- mengambil posisi di balik posisi amanat nasabah yang dilaksanakannya, untuk rekening pialang itu sendiri atau untuk rekening pihak lain saat ia mempunyai kepentingan (interest).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Bucketing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.